Jakarta: Mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi bakal mendengarkan vonis gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya hari ini. Lembaga Antirasuah meyakini majelis bakal menolak permintaan tersangka kasus pungutan liar (pungli) tersebut.
“Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
KPK meyakini tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka terhadap Ahmad. Sebab, kata Ali, ada puluhan yang dimiliki penyidik untuk menjerat mantan karutan Lembaga Antirasuah itu.
“Dipersidangan, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi,” ujar Ali.
Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.
Jakarta: Mantan Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ahmad Fauzi bakal mendengarkan vonis gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadapnya hari ini. Lembaga Antirasuah meyakini majelis bakal menolak permintaan tersangka kasus
pungutan liar (pungli) tersebut.
“Kami sangat optimis, permohonan akan ditolak hakim karena dari hasil sidang sudah sangat jelas bahwa prosedur penyidikan KPK telah dilalui sesuai ketentuan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
KPK meyakini tidak melakukan kesalahan atas penetapan tersangka terhadap Ahmad. Sebab, kata Ali, ada puluhan yang dimiliki penyidik untuk menjerat mantan karutan Lembaga Antirasuah itu.
“Dipersidangan, KPK juga telah serahkan 86 bukti surat dan 3 ahli pidana maupun administrasi,” ujar Ali.
Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)