Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo. Dok Tangkapan Layar
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo. Dok Tangkapan Layar

Ini Motif Pengancam Penembakan Anies di Kaltim

Siti Yona Hukmana • 16 Januari 2024 10:07
Jakarta: Polisi mengantongi motif pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah. Motif pelaku yang merupakan warga Kalimantan Timur (Kaltim) itu disebut spontanitas.
 
"Motifnya sementara hanya spontanitas dan tidak ada terafiliasi dengan capres lainnya," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo kepada Medcom.id, Selasa, 16 Januari 2024.
 
Pelaku masih diperiksa. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur pada Sabtu, 13 Januari 2024. Pelaku berinisial AN, 22, warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur, itu menyerahkan diri setelah polisi memprofiling akun Instagram pribadinya @rifanariansyah.
 
Yusuf menjelaskan setelah dilakukan identifikasi profil tersebut, polisi langsung menghubungi pihak keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut.
 
"Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan," kata Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.
 
Baca Juga: Pengancam Penembakan Diproses, Anies: Kapolri Cepat, Tangkas, Tuntas

Polda Kaltim mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Meski akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemiliknya.
 
"Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan," jelas Yusuf.
 
Kasus ini bermula saat pelaku @rifanariansyah mencuitkan pertanyaan lama hukuman jika menembak Anies Baswedan. "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?"
 
Selain itu, Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pengancaman penembakan lainnya terhadap Anies Baswedan. Pelaku berinisial AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri71600.
 
Pelaku AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. AWK, yang menggunakan foto profil gambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto itu juga menanyakan lama hukuman bila menembak Anies Baswedan. "Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?".
 
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
 
Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan