Tim Ahli IG dan DJKI melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang (Foto:Dok.DJKI)
Tim Ahli IG dan DJKI melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang (Foto:Dok.DJKI)

Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang jadi Indikasi Geografis Terdaftar

Patrick Pinaria • 06 Maret 2024 12:52
Mamuju: Asa para penenun ikat Sekomandi Kalumpang Mamuju di Sulawesi Barat menanti tenun warisan leluhurnya menjadi Indikasi Geografis (IG) terdaftar, kian menjadi kenyataan.
 
Sebab, mereka kedatangan tamu dari Jakarta, yaitu Tim Ahli IG bernama Abdul Rachman dan Gunawan, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Martha Tampubolon.
 
Tidak hanya itu, Tim Ahli IG dan DJKI didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum  dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Wardi, perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Mamuju Marwan Haruna, serta Ketua Asosiasi Masyarakat Pelindungan IG (MPIG) Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang M. Abdi.

Kedatangan Tim Ahli IG ke Desa Hinua di Kecamatan Bonehau, Desa Karatun, dan Desa Kondo Bulo di Kecamatan Kalumpang, itu untuk melakukan pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.
 
Baca juga: Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap Peningkatan Indikasi Geografis Jawa Barat Meningkat

 
"Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan,” kata Abdul Rachman saat berkunjung ke Desa Hinua pada Jumat, 1 Maret 2024.
 
Akses menuju ke tempat pengrajin Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tersebut tidak mudah. Tim Ahli IG harus melewati jalan berbatu dan melintasi anak sungai yang cukup memakan waktu. Begitu juga halnya saat mendatangi Desa Hinua di Kecamatan Bonehau.
 
Setelah berjuang melintasi akses jalan yang tidak biasa, akhirnya Tim Ahli IG tiba di tempat tujuan, yaitu Rumah Kreatif Sekomandi yang beranggotakan 10 orang pengrajin di bawah pimpinan Grace.
 
Grace menjelaskan tahapan proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang, mulai dari tahapan pengikatan motif, penenunan, hingga beberapa motif-motif yang biasa digunakan pada tenun ikat ini.
 
Proses pembuatan Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang ternyata cukup unik dan memakan waktu lama hingga berbulan-bulan. Tenun ini terbuat dari kulit kayu yang ditumbuk, lalu diolah untuk dipintal. Bahan tersebut lalu ditambah pewarna alami. Salah satunya, cabai yang dicampur dengan pewarna lainnya.
 
Tim Ahli IG Gunawan menuturkan, salah satu penenun bilang untuk bahan kapas maupun bahan pewarna masih dihasilkan dan didapat dari lingkungan sekitar rumah. Beberapa bahan pewarna bahkan hanya bisa didapatkan dari kawasan hutan. 
 
Penantian Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang jadi Indikasi Geografis Terdaftar
 
"Seperti halnya daun kandun untuk campuran akar mengkudu agar menghasilkan warna merah, kulit kayu palli sebagai campuran bahan untuk proses perekatan atau proses perminyakan,” kata Gunawan.
 
Selesai melakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli IG bersama perwakilan DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat kemudian melakukan pertemuan dengan Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi.
 
Dalam pertemuan tersebut, Hj. Sitti Sutinah berterima kasih atas kunjungan Tim Ahli IG dan DJKI dalam melakukan pemeriksaan lapangan permohonan pendaftaran IG Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang.
 
"Saya sangat gembira dengan kedatangan tim pemeriksa substantif, karena produk masyarakat Suku Makki yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau sudah memasuki tahapan pemeriksaan lapangan,” ucapnya.
 
Dirinya juga menyampaikan akan segera membuat aturan mengenai kepemilikan hutan adat di wilayah kecamatan penghasil Tenun Ikat Sekomandi Kalumpang tidak dialihfungsikan.
 
Baca juga: Tim Ahli Indikasi Geografis Tahun 2024-2028 Diharapkan Dapat Membantu Meningkatkan Permohonan Indikasi Geografis

 
Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham telah mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Tahun Indikasi Geografis resmi dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Oktober 2023, dengan mengusung tema “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia."
 
Mengutip dari laman dgip.go.id, Rabu, 6 Maret 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan dasar atas pencanangan tahun IG karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain.
 
“Indikasi Geografis ini harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi,” kata Min Usihen.
 
Dalam menjalankan Tahun Indikasi Geografis ini, DJKI akan menjalankan beberapa program kerja, yaitu sebagai berikut:
 
1. Membangun hubungan antar lembaga/pemerintahan yang kuat melalui sinergi dan kolaborasi.
 
2. Fokus pada produk yang berpotensi memiliki IG melalui penelitian dan inventarisasi.
 
3. Pengembangan dan peningkatan kualitas produk IG yang berkelanjutan.
 
4. Penegakan hukum terkait IG dengan memberikan penguatan regulasi di wilayah pusat maupun daerah.
 
5. Menjalankan program GI Goes to Marketplace yang merupakan program peningkatan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan