Ilustrasi Komisi Yudisial. Antara
Ilustrasi Komisi Yudisial. Antara

KY Bakal Prioritaskan Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Kasus Gazalba Saleh

Indriyani Astuti • 26 Juni 2024 15:45
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan tersebut.
 
"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK (Nawawi Pomolango) tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar anggota dan juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
 
Saat ini, kata Mukti, tim pengawasan hakim sedang mempersiapkan hal yang diperlukan untuk menindaklanjutinya. Tim juga akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar laporan dapat diregister.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas," tutur Mukti.
 
Mukti mengatakan sesuai wewenang dan tugas, KY akan memproses laporan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor, dan saksi.
 
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap dia.
 
Baca juga: 3 Hakim Agung Dilaporkan ke KY soal Putusan Batas Usia Calon Gubernur

Namun, dia menegaskan KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial. Sebab, KY hanya akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran etik di balik putusan tersebut.
 
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan ada hal yang mencurigakan atas pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang menerima eksepsi terdakwa Gazalba Saleh. KPK mencium 'bau anyir' dalam putusan itu.
 
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi serta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
Majelis berpendapat jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Sebab, jaksa KPK dianggap tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penuntutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan