Jakarta: Sebanyak tiga hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke
Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini buntut putusan ketiga hakim tersebut terkait batas usia minal calon gubernur.
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan para hakim, yakni Yulius, Yodi Martiono Wahyunadi, dan Cerah Bangun. Gradasi menilai putusan tersebut diwarnai kejanggalan.
"Di antaranya proses pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu singkat dan terkesan terburu-buru," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim dalam keterangannya yang dikutip Selasa 4 Juni 2024.
Baca juga:
Publik Dipersilakan Adukan Hakim MA Terkait Putusan Mengubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Abdul menjelaskan para hakim memproses perkara tersebut hanya dalam tenggang waktu kurang dari tiga hari. Mulai dari tanggal 27 Mei 2024 sejak didistribusikan hingga pembacaan putusan pada tanggal 29 Mei 2024.
Lebih lanjut, Abdul menduga para hakim
mengistimewakan kasus tersebut ketimbang perkara lain yang mungkin lebih dulu diajukan ke MA. Para hakim terkesan tidak independen dan diduga melanggar asas imparsialitas dan serta tidak berintegritas.
"Kenapa ini diprioritaskan. Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," ujar Abdul.
Abdul menegaskan, pihaknya
meminta KY untuk melakukan pemeriksaan kepada hakim terkait dalam rangka memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara 23 P/HUM/2024 berdasarkan pada rasa keadilan rakyat.
"Kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," tegas Abdul.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))