Jakarta: Nama Ronald Tannur menjadi perhatian setelah terseret dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti, kemudian berkembang menjadi kasus dugaan suap hakim yang ternyata membongkar aksi makelar perkara yang terjadi di peradilan.
Alur kasus pembunuhan tersebut berawal pada Oktober 2023 Ronald Tannur diduga menganiaya kekasihnya Dini Sera hingga tewas. Publik menaruh perhatian kasus tersebut setelah video penganiayaan beredar luas.
Ronald Tannur kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke meja hijau. Hakim PN Surabaya kemudian memvonis bebas terdakwa. Hakim menyatakan bahwa kematian korban karena minuman keras bukan luka penganiayaan.
Pada Oktober 2024 jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian menganulir vonis bebas, Tannur dihukum 5 tahun penjara.
Terkait vonis bebas Tannur, Kejaksaan Agung kemudian menangkap 4 orang, tiga di antaranya adalah hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa, dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.
Pada 25 Oktober, Kejagung menangkap mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejagung menemukan uang hampir Rp1 triliun yang diduga hasil makelar kasus.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News