Jakarta: Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Mardani Maming, diyakini tak mulus. Mahkamah Agung (MA) berpotensi menolak PK mantan Bupati Tanah Bumbu itu, karena beberapa hal.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi membeberkan soal 'batu sandungan' PK Mardani. Pertama, amicus curiae atau status sahabat peradilan, yang kurang kuat.
“Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Hendardi menjelaskan amicus curiae bukan cuma ada dalam perkara Mardani. Dalam persidangan lain, amicus curiae bahkan kerap diabaikan oleh majelis hakim.
“Seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini,” ucap Hendardi.
Hendardi juga meyakini PK tidak akan membebaskan Mardani dari perkaranya. Sebab, kasus suap yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu itu sudah diuji dalam tiga tahapan persidangan sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK,” tegas Hendardi.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Jakarta: Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana
Mardani Maming, diyakini tak mulus. Mahkamah Agung (MA) berpotensi menolak PK mantan Bupati Tanah Bumbu itu, karena beberapa hal.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi membeberkan soal 'batu sandungan' PK Mardani. Pertama, amicus curiae atau status sahabat peradilan, yang kurang kuat.
“Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh
pengadilan sebagai suatu pandangan,” kata Hendardi melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
Hendardi menjelaskan amicus curiae bukan cuma ada dalam perkara Mardani. Dalam persidangan lain, amicus curiae bahkan kerap diabaikan oleh majelis hakim.
“Seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim kemudian. Jadi saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini,” ucap Hendardi.
Hendardi juga meyakini PK tidak akan membebaskan Mardani dari perkaranya. Sebab, kasus suap yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu itu sudah diuji dalam tiga tahapan persidangan sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK,” tegas Hendardi.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)