Mardani H Maming(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)
Mardani H Maming(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

Tak Bisa Sembarangan, PK Mardani Mesti Penuhi Unsur Ini

Candra Yuri Nuralam • 30 Oktober 2024 17:46
Jakarta: Peninjauan kembali (PK) perkara Mardani Maming, disebut tak bisa sembarangan. PK tersebut hanya bisa dilakukan ketika memenuhi unsur wajib, sebagai dasar bagi hakim untuk melihat kepantasan PK.
 
“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru,” kata Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.
 
Hal tersebut diungkap Haryono di tengah 'banjir' eksaminasi oleh akademisi terkait kasus Mardani. Menurut Haryono, penilaian akademisi terkait perkara ini tak cukup kuat, jika pengajuan PK tak memenuhi unsur bukti baru.

Haryono menjelaskan, persidangan merupakan ranah pembuktian atas perkara yang diusut. Pernyataan atau eksaminasi ahli sampai akademisi diyakini tidak akan memengaruhi pertimbangan hakim.
 
“Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” ucap Haryono.
 
Baca: Tak Ada Pelanggaran UU, MA Diminta Pertimbangkan PK Mardani Maming

Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan