Jakarta: Persidangan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming disorot. Sebab, terpidana itu dinilai tidak melanggar Pasal 94 dalam Undang-Undang Minerba.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP (izin usaha pertambangan), bukan bupati yang mengeluarkan SK (surat keputusan),” kata Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UII Mahfud Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahkamah Agung (MA) diminta bijak menimbang fakta hukum dalam PK Mardani Maming. Majelis juga disarankan meninjau eksaminasi yang dibuat oleh akademisi terkait perkara itu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menyebut penimbangan eksaminasi akademisi penting dalam putusan perkara. Sebab, kata dia, majelis harus melihat semua materi yang ada sebelum memutuskan nasib seseorang.
“Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak,” ujar Rohidin.
Kebijakan hakim melihat semua fakta yang ada dinilai penting dalam memutus perkara. Hal senada juga dicetuskan oleh Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan.
Menurut Ridwan, majelis PK harus memahami makna Pasal 93 Undang-Undang Minerba dalam kasus Mardani. Beleid itu diketahui mengatur soal keabsahan perizinan dan pihak-pihak terkait.
“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP,” terang Ridwan.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Jakarta: Persidangan
peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming disorot. Sebab, terpidana itu dinilai tidak melanggar Pasal 94 dalam Undang-Undang Minerba.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP (izin usaha pertambangan), bukan bupati yang mengeluarkan SK (surat keputusan),” kata Akademisi Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UII Mahfud Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mahkamah Agung (MA) diminta bijak menimbang fakta hukum dalam PK Mardani Maming. Majelis juga disarankan meninjau eksaminasi yang dibuat oleh akademisi terkait perkara itu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni UII Rohidin menyebut penimbangan eksaminasi akademisi penting dalam putusan perkara. Sebab, kata dia, majelis harus melihat semua materi yang ada sebelum memutuskan nasib seseorang.
“Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak,” ujar Rohidin.
Kebijakan hakim melihat semua fakta yang ada dinilai penting dalam memutus perkara. Hal senada juga dicetuskan oleh Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan.
Menurut Ridwan, majelis PK harus memahami makna Pasal 93 Undang-Undang Minerba dalam kasus Mardani. Beleid itu diketahui mengatur soal keabsahan perizinan dan pihak-pihak terkait.
“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP,” terang Ridwan.
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)