Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 segera bergulir ke pengadilan. Pasalnya, perkara ini telah masuk tahap akhir pemberkasan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Di samping itu, Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ril akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun.
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan pihaknya melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. Laporan kerugian keuangan negara telah diberikan ke Korps Adhyaksa, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini kami menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik. Tadi setelah disampaikan pak Jaksa Agung tentang Kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," pungkas Yusuf.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka bukan orang sembarangan. Berikut rinciannya:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Jakarta:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 segera bergulir ke pengadilan. Pasalnya, perkara ini telah masuk tahap akhir pemberkasan.
"Tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Mei 2024.
Di samping itu, Burhanuddin menyebut pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ril akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun.
"Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ujar Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan pihaknya melaksanakan prosedur-prosedur audit untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berdiskusi dengan para ahli. Laporan kerugian keuangan negara telah diberikan ke Korps Adhyaksa, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini kami menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan sebagai tindak lanjut atas permintaan penyidik. Tadi setelah disampaikan pak Jaksa Agung tentang Kerugian keuangan negara sekitar Rp300,003 triliun," pungkas Yusuf.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka bukan orang sembarangan. Berikut rinciannya:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)