Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bappeda provinsi Jabar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ali mengatakan penggeledahan tersebut adalah kelanjutan dari giat serupa pada Kamis, 18 Maret 2021. Kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah pihak terkait di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar dia.
KPK melakukan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," tutur Ali.
Ali irit bicara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dan memberi penyidik waktu untuk bekerja.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Rasuah di Indramayu
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat tersangka usai tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat (Jabar). Penggeledahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bappeda provinsi Jabar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Ali mengatakan penggeledahan tersebut adalah kelanjutan dari
giat serupa pada Kamis, 18 Maret 2021. Kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah pihak terkait di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar dia.
KPK melakukan dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan itu.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," tutur Ali.
Ali irit bicara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dan memberi penyidik waktu untuk bekerja.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Rasuah di Indramayu
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat tersangka usai tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)