Ilustrasi Gedung KPK/Antara/Adimaja.
Ilustrasi Gedung KPK/Antara/Adimaja.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Rasuah di Indramayu

Candra Yuri Nuralam • 19 Maret 2021 13:03
?Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus itu.
 
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Ali irit bicara demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dan memberi penyidik waktu untuk bekerja.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali.
 
Seluruh proses pengembangan penyidikan bakal dibeberkan KPK. Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat mengawal jalannya perkara tersebut.
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat tersangka usai tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.
 
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan