Jakarta: Polri tidak mau mencampuri persidangan terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Masalah ini sempat heboh karena Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi manajemen persidangan sudah ada yang bertanggung jawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelum sidang, adu argumen dan dorong-dorongan di lorong saat memindahkan Rizeq dari sel ke ruang sidang yang disiapkan secara virtual di Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri. Pemindahan Rizieq secara paksa itu disebut wewenang hakim dan jaksa.
Baca: Kronologi Status Positif Covid-19 Rizieq Versi Dakwaan
Sementara itu, pengacara Rizieq disebut-sebut sulit hadir ke pengadilan. Rusdi mengatakan hal itu sudah diatur oleh hakim, siapa yang boleh dan tidak boleh hadir di pengadilan. Kemudian, dia menegaskan hal itu bukan urusan Polri, melainkan pengadilan.
"Itu sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Ada hakim, ada jaksa. Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," kata Rusdi.
Rizieq bersikeras ingin menghadiri sidang di PN Jaktim. Dia mengeklaim kehadirannya di PN Jaktim dijamin undang-undang.
"Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?" ujar Rizieq dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Rizieq memahami sidang virtual itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Hanya, kata dia, ada dua alternatif dalam perma itu, yakni online dan offline.
"Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, enggak bisa sepihak," kata dia.
Rizieq menekankan tidak akan hadir dalam sidang secara virtual. Sebaliknya, dia siap menghadiri sidang secara offline. Bahkan, dia siap mengikuti sidang selama apa pun secara tertib.
"Saya hormati sidang, proses hukum, siap hadir di ruang sidang sesuai amanat undang-undang. Enggak bisa perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuat perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap," tegas dia.
Sidang sempat ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021. Pasalnya, ada kendala teknis yang membuat suara dari PN Jaktim dan di Bareskrim Polri tidak terdengar jelas.
Rizieq menjadi terdakwa pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Kasus itu juga menjerat lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
Jakarta: Polri tidak mau mencampuri persidangan terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (
prokes) Muhammad
Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Masalah ini sempat heboh karena
Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi manajemen persidangan sudah ada yang bertanggung jawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Maret 2021.
Sebelum sidang, adu argumen dan dorong-dorongan di lorong saat memindahkan Rizeq dari sel ke ruang sidang yang disiapkan secara virtual di Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri. Pemindahan Rizieq secara paksa itu disebut wewenang hakim dan jaksa.
Baca:
Kronologi Status Positif Covid-19 Rizieq Versi Dakwaan
Sementara itu, pengacara Rizieq disebut-sebut sulit hadir ke pengadilan. Rusdi mengatakan hal itu sudah diatur oleh hakim, siapa yang boleh dan tidak boleh hadir di pengadilan. Kemudian, dia menegaskan hal itu bukan urusan Polri, melainkan pengadilan.
"Itu sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Ada hakim, ada jaksa. Kalau enggak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," kata Rusdi.
Rizieq bersikeras ingin menghadiri sidang di PN Jaktim. Dia mengeklaim kehadirannya di PN Jaktim dijamin undang-undang.
"Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?" ujar Rizieq dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Rizieq memahami sidang virtual itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Hanya, kata dia, ada dua alternatif dalam perma itu, yakni
online dan
offline.
"Kalau mau
online harus persetujuan terdakwa, enggak bisa sepihak," kata dia.
Rizieq menekankan tidak akan hadir dalam sidang secara virtual. Sebaliknya, dia siap menghadiri sidang secara
offline. Bahkan, dia siap mengikuti sidang selama apa pun secara tertib.
"Saya hormati sidang, proses hukum, siap hadir di ruang sidang sesuai amanat undang-undang. Enggak bisa perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuat perppu yang mewajibkan sidang
online, saya siap," tegas dia.
Sidang sempat ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021. Pasalnya, ada kendala teknis yang membuat suara dari PN Jaktim dan di Bareskrim Polri tidak terdengar jelas.
Rizieq menjadi terdakwa pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. Kasus itu juga menjerat lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)