Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Kronologi Status Positif Covid-19 Rizieq Versi Dakwaan

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Maret 2021 22:53
Jakarta: Terdakwa pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab dan istri, Syarifah Fadhlun Yahya, terkonfirmasi pernah terpapar covid-19. Permasalahan hukum terjadi karena Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, tidak langsung melaporkan data itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bogor.
 
Awalnya, Rizieq bersurat kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad, untuk memeriksa kesehatan keluarganya pada 12 November 2020. Tim MER-C mengeluarkan surat tugas 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter relawan, dokter spesialis penyakit dalam Hadiki Habib dan dokter umum Tonggo Meaty Fransisca.
 
Pada 23 November 2020, tim MER-C kembali memeriksa Rizieq karena merasa kurang enak badan. Tim MER-C juga melakukan tes usap antigen.

"Enam belas menit didapatkan hasil terdakwa (Rizieq) positif covid-19," tulis salinan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dikutip Medcom.id, Jumat, 19 Maret 2021.
 
Baca: Rizieq Didakwa Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19
 
Tim MER-C juga melakukan tes usap antigen pada Syarifah. Istri Rizieq turut terpapar virus yang menyerang saluran pernapasan itu.
 
Rizieq dan Syarifah diusulkan menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Sebab, mereka pernah dirawat di sana sebelumnya.
 
Informasi itu disampaikan ke Direktur Umum RS UMMI, Najamudin. Najamudin meneruskan kabar tersebut pada Andi.
 
"Terdakwa memerintahkan Najamudin menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi Nerina Mayakartifa sebagai dokter penanggung jawab," tulis salinan dakwaan itu.
 
 
Halaman Selanjutnya
Selama di RS UMMI, Nerina…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan