Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Rizieq Didakwa Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19

Siti Yona Hukmana • 19 Maret 2021 14:50
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menimbulkan lonjakan kasus covid-19 atas kegiatan akad nikah putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020. 
 
"Menimbulkan lonjakan penyebaran covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang pada November 2020," kata jaksa dalam sidang yang digelar virtual, Jumat, 19 Maret 2021. 
 
Jaksa mengatakan ada sebanyak 259 sampel dikirim ke puskesmas. Sebanyak 33 sampel dinyatakan positif dan 226 negatif covid-19 dari hasil uji laboratorium.

"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut, memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit covid-19 meningkat," tutur jaksa. 
 
Baca: Tolak Sidang Virtual, Rizieq Tunggu Vonis di Sel
 
Kemudian, jaksa menyebut acara pernikahan dan Maulid Nabi dihadiri 5.000 orang. Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, disebut tak mengindahkan imbauan protokol kesehatan yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu, Kombes Heru Novianto. 
 
"Kehadiran ribuan masyarakat tersebut menimbulkan desak-desakan, dan tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan dan tidak melakukan kerumunan," kata jaksa. 
 
Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan