Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dari berbagai latar belakang. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Keenam saksi ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) H Riza Priyanta, notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J Rusma, dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto.
Baca: Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp52,3 Miliar
Kemudian, seorang wiraswasta Alayk Mubarrok, pihak swasta Eko Irwanto, dan mahasiswa Esti Marina. Keenam saksi diduga mengetahui informasi rasuah ekspor benih lobster. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil enam saksi dari berbagai latar belakang. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo (EP).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Maret 2021.
Keenam saksi ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) H Riza Priyanta, notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J Rusma, dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto.
Baca: Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp52,3 Miliar
Kemudian, seorang wiraswasta Alayk Mubarrok, pihak swasta Eko Irwanto, dan mahasiswa Esti Marina. Keenam saksi diduga mengetahui informasi
rasuah ekspor benih lobster. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)