Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/Medcom.id/Candra.

Edhy Prabowo Dicecar Soal Bank Garansi Rp52,3 Miliar

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Maret 2021 07:37
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyecar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal bank garansi. Simpanan berisi Rp52,3 miliar itu berasal dari eksportir benih bening lobster yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020.
 
“Tim penyidik masih terus menggali uang Rp52,3 miliar sebagai bank garansi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN pada 15 Maret 2021. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
Baca: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Dangdut Betty Elista

Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
 
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
 
KPK pun memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf. Dia mengaku diperiksa soal uang Rp52,3 miliar yang disita KPK dari bank garansi.
 
Usai diperiksa Yusuf membantah uang di bank garansi terkait rasuah ekspor benih lobster. Bahkan, kata dia, uang yang ada di sana tak melanggar hukum.
 
"Tidak ada yang dilanggar," kata Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Yusuf menjelaskan asal usul uang yang ada di bank garansi yang disita KPK. Uang itu, kata dia, bisa ada karena penangkapan benih-benih lobster sebelumnya tidak diizinkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster.
 
Yusuf mengatakan larangan tidak boleh menangkap benih lobster itu merupakan aturan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurutnya, kebijakan Susi mencekik nelayan lobster.
 
"Kemudian kondisi covid-19, nelayan penangkap itukan perlu cari nafkah. Nah, dibukalah peluang untuk mengizinkan menangkap BBL (benih benih lobster) tadi dan itu diekspor," tutur Yusuf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan