Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/Antara/M Risyal Hidayat.

KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Dangdut Betty Elista

Candra Yuri Nuralam • 18 Maret 2021 20:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi dangdut Betty Elista sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Penyidik menyita rekening koran Betty.
 
"Dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Ali enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Betty. Dia memilih irit bicara demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Sementara itu, Edhy Prabowo membantah mengenal Betty. "Enggak kenal, enggak kenal," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Edhy juga membantah ada aliran rasuah yang diberikannya ke Betty. Menurut Edhy, dirinya tak mungkin memberikan uang kepada orang yang tidak dikenalnya.
 
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
 
Baca: Edhy Prabowo Membantah Kenal Penyanyi Dangdut Betty Elista
 
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
 
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
 
Edhy dan lima orang lainnya disangkakan pasal penerimaan suap. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Suharjito selaku pemberi suap disangakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan