Jakarta: Pasien penderita virus korona (covid-19) yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, berpotensi menjadi tersangka. Pelaku dinilai ikut menyebarkan konten pornografi.
"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu, 27 Desember 2020.
Menurut dia, penyebaran konten pornografi terancam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun.
Baca: Pasien Mesum di Wisma Altet Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang disebut-sebut ada dalam konten tersebut. Petugas juga mengetes perawat yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menyatakan perawat itu negatif covid-19.
Sementara itu, pasien pembuat konten mesum belum bisa diperiksa penyidik karena masih positif covid-19. Di sisi lain, pasien penyebar konten masih berstatus sebagai saksi.
"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," kata dia.
Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan tenaga medis. Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di Wisma Atlet.
Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020. Warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut kepada pihak berwenang.
Jakarta: Pasien penderita virus korona (
covid-19) yang diduga menyebarkan percakapan (
chat) mesum sesama jenis dengan tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD)
Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, berpotensi menjadi tersangka. Pelaku dinilai ikut menyebarkan konten pornografi.
"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu, 27 Desember 2020.
Menurut dia, penyebaran konten pornografi terancam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun.
Baca:
Pasien Mesum di Wisma Altet Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang disebut-sebut ada dalam konten tersebut. Petugas juga mengetes perawat yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menyatakan perawat itu negatif covid-19.
Sementara itu, pasien pembuat konten mesum belum bisa diperiksa penyidik karena masih positif covid-19. Di sisi lain, pasien penyebar konten masih berstatus sebagai saksi.
"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," kata dia.
Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan tenaga medis. Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di Wisma Atlet.
Pengakuan tersebut diunggah pasien di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020. Warganet pun beramai-ramai melaporkan akun tersebut kepada pihak berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)