Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Yurike Budiman

Pasien Mesum di Wisma Altet Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cindy • 27 Desember 2020 16:50
Jakarta: Penydik Polda Metro Jaya menetapkan pasien covid-19 yang diduga melakukan tindak asusila di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Penetapan tersangka usai gelar perkara pagi tadi.
 
"Iya (pasien menjadi tersangka) karena dia adalah penyebarnya. Yang dilaporkan adalah penyebar akunnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Desember 2020.
 
Tersangka belum bisa dimintai keterangan. Sebab, masih dirawat dengan status positif covid-19.

Penyidik telah meminta keterangan kepada oknum perawat yang terlibat dalam kasus itu. Dia masih berstatus sebagai saksi.
 
(Baca: Kasus Asusila di Wisma Atlet Naik ke Tahap Penyidikan)
 
"Tapi apakah masih ada lagi tersangka yang lain, ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," ujar dia.
 
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti baik dari hasil perbuatan asusila maupun hasil tangkapan layar percakapan mesum kedua pelaku. Perkara telah naik tahap penyidikan.
 
Kasus terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020.
 
Akun mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan seorang yang disebut perawat di Wisma Atlet, Kemayoran. Dalam percakapan, pasien dan perawat berjanjian berhubungan intim di toilet. Akun itu juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan