Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) dan pasien covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyidik telah melakukan gelar perkara.
"Kita sudah pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara, dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Desember 2020.
Penyidik telah memintai keterangan oknum perawat yang melakukan tindakan asusila dengan pasien covid-19. Namun, penyidik belum memeriksa pasien karena masih positif covid-19.
Yusri menuturkan pasien telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana asusila. Tersangka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Baca: Pasien dan Perawat di Wisma Atlet Mengakui Berhubungan Intim Sesama Jenis)
"Karena dia (tersangka) adalah penyebarnya. Yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan video porno ini," ucap dia.
Kasus ini terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020.
Akun mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan seorang yang disebut perawat di Wisma Atlet Kemayoran. Dalam percakapan, pasien dan perawat berjanjian berhubungan intim di toilet. Akun juga mengunggah foto alat pelindung diri (APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) dan pasien
covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyidik telah melakukan gelar perkara.
"Kita sudah pemeriksaan untuk klarifikasi pagi tadi, sudah gelar perkara, dan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu, 27 Desember 2020.
Penyidik telah memintai keterangan oknum perawat yang melakukan tindakan asusila dengan pasien covid-19. Namun, penyidik belum memeriksa pasien karena masih positif covid-19.
Yusri menuturkan pasien telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana asusila. Tersangka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Baca:
Pasien dan Perawat di Wisma Atlet Mengakui Berhubungan Intim Sesama Jenis)
"Karena dia (tersangka) adalah penyebarnya. Yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan video porno ini," ucap dia.
Kasus ini terungkap setelah pengakuan pasien viral di media sosial. Pengakuan tersebut diunggah di akun Twitter @bottialter pada Jumat, 25 Desember 2020.
Akun mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp pasien dengan seorang yang disebut perawat di Wisma Atlet Kemayoran. Dalam percakapan, pasien dan perawat berjanjian berhubungan intim di toilet. Akun juga mengunggah foto alat pelindung diri (
APD) dalam kondisi terlepas yang disebut milik perawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)