Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kejahatan korupsi sebagai kejahatan serius yang masih mengancam banyak negara. Bahkan, rasuah juga merontokkan keuangan negara.
"Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara dan bukan juga sekadar merugikan perekonomian negara tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan yang serius," kata Firli dalam sambutan pembukaan kegiatan Anti-Corruption Summit ke-4 melalui akun YouTube 'KPK RI', Rabu, 18 November 2020.
Menurut Firli, korupsi telah merampas hak-hak rakyat serta hak-hak asasi manusia. Korupsi juga kejahatan melawan kemanusiaan.
Firli mengeklaim pimpinan KPK periode 2019-2023 telah merumuskan empat langkah pemberantasan korupsi untuk menurunkan tingkat kejahatan tersebut. Pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem di berbagai sektor.
Kedua, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat. Ketiga, melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keempat, meningkatkan akuntabilitas, proporsionalitas, integritas komisi pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan tugas, dan kewenangannya," ucap Firli.
Baca: KPK: Korupsi Pengurusan DAK Terjadi Sistemik
Pelaksanaan Anti-Corruption Sumit ini diharapkan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi melalui sistem pendidikan. Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengajak penyusunan pemberantasan korupsi berbasis perguruan tinggi.
Konsolidasi pencegahan korupsi dinilai efektif menggandeng perguruan tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan sejak 2016 itu diharapkan semakin memperkuat sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat masyarakat.
"Bagi para stakeholder pemberantasan korupsi, khususnya akademika semakin berkontribusi positif, dan bersinergi dalam pencegahan korupsi berbasis perguruan tinggi," ujar Firli.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri menyebut kejahatan korupsi sebagai kejahatan serius yang masih mengancam banyak negara. Bahkan, rasuah juga merontokkan keuangan negara.
"Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara dan bukan juga sekadar merugikan perekonomian negara tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan yang serius," kata Firli dalam sambutan pembukaan kegiatan Anti-Corruption Summit ke-4 melalui akun YouTube 'KPK RI', Rabu, 18 November 2020.
Menurut Firli, korupsi telah merampas hak-hak rakyat serta hak-hak asasi manusia. Korupsi juga kejahatan melawan kemanusiaan.
Firli mengeklaim pimpinan KPK periode 2019-2023 telah merumuskan empat langkah pemberantasan korupsi untuk menurunkan tingkat kejahatan tersebut. Pertama, meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem di berbagai sektor.
Kedua, meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat. Ketiga, melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Keempat, meningkatkan akuntabilitas, proporsionalitas, integritas komisi pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan tugas, dan kewenangannya," ucap Firli.
Baca:
KPK: Korupsi Pengurusan DAK Terjadi Sistemik
Pelaksanaan Anti-Corruption Sumit ini diharapkan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi melalui sistem pendidikan. Mantan Deputi Penindakan KPK itu mengajak penyusunan pemberantasan
korupsi berbasis perguruan tinggi.
Konsolidasi pencegahan korupsi dinilai efektif menggandeng perguruan tinggi. Kegiatan yang diselenggarakan sejak 2016 itu diharapkan semakin memperkuat sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat masyarakat.
"Bagi para
stakeholder pemberantasan korupsi, khususnya akademika semakin berkontribusi positif, dan bersinergi dalam pencegahan korupsi berbasis perguruan tinggi," ujar Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)