Jakarta : Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bima diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021.
Bima tidak menyebut jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Dia mengaku ditanyai soal penyebaran informasi bohong oleh pihak RS Ummi terkait hasil swab test Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq dinyatakan positif terinfeksi covid-19 pada November 2020. Namun, Rizieq dan pihak RS Ummi berbohong dengan menyampaikan negatif covid-19.
Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi
"Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas (covid-19) ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," ungkap Bima.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Ketiganya diduga menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Mereka terancam hukuman masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun penjara.
Jakarta : Wali Kota Bogor
Bima Arya Sugiarto selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Bima diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Saya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib
Rizieq di Rumah Sakit Ummi di Kota Bogor," kata Bima di Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021.
Bima tidak menyebut jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Dia mengaku ditanyai soal penyebaran informasi bohong oleh pihak RS Ummi terkait hasil
swab test Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq dinyatakan positif terinfeksi covid-19 pada November 2020. Namun, Rizieq dan pihak RS Ummi berbohong dengan menyampaikan negatif covid-19.
Baca: Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi
"Jadi kami waktu itu kan langkah Satgas (covid-19) ke sana untuk meminta pihak rumah sakit bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Disampaikan waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," ungkap Bima.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Ketiganya diduga menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Mereka terancam hukuman masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu, dan 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)