Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara (Rizky Dewantara)
Wali Kota Bogor Bima Arya. Medcom.id/Rizky Dewantara (Rizky Dewantara)

Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Terkait Kasus RS Ummi

Siti Yona Hukmana • 18 Januari 2021 14:36
Jakarta: Wali Kota Bogor Bima Arya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor kasus dugaan menghalang-halangi wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
 
Bima Arya tiba pukul 13.41 WIB. Dia tampak menggunakan kemeja biru tua dan masker putih.  
 
"Saya menerima undangan untuk pemeriksaan lanjutan kasus HRS (Rizieq Shihab) di RS Ummi, Kalau dua kali kemarin di Bogor, ya hari ini saya memenuhi panggilan di Bareskrim ini," kata Bima di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021.

Bima tidak mempersiapkan apa pun untuk menjalani pemeriksaan. Bima mengaku hanya akan menyampaikan kronologis kasus ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
 
"Enggak ada (persiapan), lebih kepada saya akan menjelaskan barangkali kalau diperlukan kembali penguatan kronologis langkah-langkah dari satuan tugas (satgas) kenapa sampai kemudian kita melaporkan kasus ini ke kepolisian," ujar Bima.
 
Dia mengaku membawa sejumlah dokumen terkait regulasi penanganan covid-19. Dokumen itu akan membuktikan Satgas Covid-19 di Bogor sudah bertindak sesuai aturan.
 
"Setiap langkah satgas itu kan ada landasan aturannya, agar tidak keluar dari koridor itu. Kita ingin tuntas juga sekaligus ingin menuntaskan kepada publik, biar publik itu clear (jelas) ini enggak ada urusan politik enggak ada urusan apa-apa, ini murni untuk melaksanakan tugas sebagai kepala satgas," jelas Bima.
 
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
 
Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi pada November 2020.
 
Baca: Menantu Rizieq Dicecar 48 Pertanyaan Seputar Kasus di RS Ummi
 
Rizieq tidak kooperatif melaporkan bahwa dia positif terinfeksi covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi. Malah, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui Front TV.
 
Sementara itu, Dirut RS Ummi Andi Tatat bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq positif covid-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa Rizieq tidak terinfeksi covid-19.
 
Sedangkan menantu Rizieq, Hanif Alatas membantu menutup-nutupi hasil swab test Rizieq. Dia mengaku mendatangi RS Ummi, namun tidak kooperatif melaporkan hasil swab test Rizieq ke Satgas Covid-19.
 
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 216 KUHP; dan Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (mengatur soal Hoaks). Dengan ancaman hukuman masing-masing 1 tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan