Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, memutuskan mengajukan banding. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Mereka (kubu Pinangki) banding pada Senin, 15 Februari, di last day (hari terakhir pengajuan banding)," kata humas Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Bambang tidak menjelaskan alasan Pinangki mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sudah mengetahui Pinangki mengajukan banding.
Jaksa siap menghadapi banding yang diajukan mantan jaksa Kejagung itu. "Otomatis kita JPU juga harus banding," ujar JPU pada Kejaksaan Agung Yanuar.
(Baca: Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun)
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang memberatkan hukuman Pinangki, yakni perbuatannya sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah. Khususnya, dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id