Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pinangki Dianggap Lebih Pantas Divonis 20 Tahun Bui, Bukan 10 Tahun

Fachri Audhia Hafiez • 09 Februari 2021 08:32
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi vonis sepuluh tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengajuan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. Hukuman tersebut dinilai tidak tepat.
 
"ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Menurut dia, vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu memberikan pesan kepada publik bila berbagai perbuatan Pinangki cukup dihukum sepuluh tahun. Sejatinya, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.

Baca: Hakim Sebut Tuntutan Jaksa Terhadap Pinangki Terlalu Rendah
 
Vonis sepuluh tahun penjara dianggap tidak akan memberikan efek jera. Kurnia mengatakan vonis itu imbas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa. 
 
Pinangki divonis hukuman sepuluh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti menerima US$500 ribu (Rp7 miliar) dari US$1 juta (Rp14 miliar) yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Djoko Tjandra.
 
Pinangki juga terbukti melakukan TPPU. Dia dianggap aktif terlibat pemufakatan jahat dalam pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra. Ada perjanjian uang US$10 juta (Rp139 miliar) kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA dalam upaya tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan