Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Salah satu pertimbangan hukuman tersebut lantaran tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap terlalu rendah.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Baca: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
JPU meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain 10 tahun bui, Pinangki divonis denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim Eko, amar putusan tersebut dipandang layak dan adil. Putusan sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Majelis juga memerinci hal-hal yang memberatkan hukuman Pinangki. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Pinangki juga dianggap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan. Dia juga tidak mengakui kesalahannya san telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Hakim.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan
Djoko Tjandra,
Pinangki Sirna Malasari. Salah satu pertimbangan hukuman tersebut lantaran tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dianggap terlalu rendah.
"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Baca: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
JPU meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain 10 tahun bui, Pinangki divonis denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut Hakim Eko, amar putusan tersebut dipandang layak dan adil. Putusan sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Majelis juga memerinci hal-hal yang memberatkan hukuman Pinangki. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Pinangki juga dianggap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan. Dia juga tidak mengakui kesalahannya san telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas Hakim.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus
cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)