Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain, memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatannya," ucap hakim
Baca: Pinangki Divonis Hari Ini
Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan seorang anak.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra,
Pinangki Sirna Malasari, divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain, memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatannya," ucap hakim
Baca: Pinangki Divonis Hari Ini
Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum. Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan seorang anak.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus
cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada
Djoko Tjandra.
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)