Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Pinangki Divonis Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 08 Februari 2021 07:47
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijadwalkan menerima vonis hari ini, 8 Februari 2021. Namun, sidang yang rencananya digelar siang ini belum dipastikan dimulai pukul berapa.
 
"Senin, 8 Februari, putusan (vonis) jaksa Pinangki. Waktu belum terkonfirmasi dari majelis hakimnya," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, Senin, 8 Februari 2021.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca: Hukuman Diputus Hakim Pekan Depan, Pinangki Menangis
 
Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Djoko Tjandra.
 
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan