Jakarta: Hakim akan memutuskan nasib Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, pekan depan. Seluruh agenda pemeriksaan persidangan dinyatakan rampung.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Haksa penuntut umum (JPU) kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021.
Mendengar pernyataan hakim, Pinangki sontak menangis. Dia memohon hakim bijak dalam memberikan putusan. Dia berharap diberikan hukuman ringan oleh hakim. Dia mengakui kesalahannya.
"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya, nanti saya tetap merasa bersalah yang mulia dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia. Saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," ujar Pinangki di tengah tangisan.
Baca: Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengotot terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersalah. Pinangki diyakini menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Pinangki juga pernah meminta Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, untuk datang ke tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan untuk memberikan legal fee. Duit US$50 ribu diberikan Pinangki untuk Anita atas perintah Djoko Tjandra.
Pihak Pinangki membalas dengan duplik yang berisi pernyataan jaksa tidak terbukti di persidangan. Pengacara Pinangki meminta hakim mengeluarkan putusan bebas karena tak ada bukti dan fakta persidangan terkait penyerahan uang tersebut.
Dalam kasus ini, JPU meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jakarta: Hakim akan memutuskan nasib
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra, pekan depan. Seluruh agenda pemeriksaan persidangan dinyatakan rampung.
"Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin, 8 Februari 2021. Haksa penuntut umum (JPU) kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan," kata Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021.
Mendengar pernyataan hakim, Pinangki sontak menangis. Dia memohon hakim bijak dalam memberikan putusan. Dia berharap diberikan hukuman ringan oleh hakim. Dia mengakui kesalahannya.
"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya, nanti saya tetap merasa bersalah yang mulia dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia. Saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," ujar Pinangki di tengah tangisan.
Baca:
Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (
Kejagung) mengotot terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, bersalah. Pinangki diyakini menerima uang US$500 ribu dari Djoko Tjandra.
Pinangki juga pernah meminta Anita Anggraeni Kolopaking, pengacara
Djoko Tjandra, untuk datang ke tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Selatan untuk memberikan
legal fee. Duit US$50 ribu diberikan Pinangki untuk Anita atas perintah Djoko Tjandra.
Pihak Pinangki membalas dengan duplik yang berisi pernyataan jaksa tidak terbukti di persidangan. Pengacara Pinangki meminta hakim mengeluarkan putusan bebas karena tak ada bukti dan fakta persidangan terkait penyerahan uang tersebut.
Dalam kasus ini, JPU meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (
cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)