Ilustrasi sidang Rizieq Shihab. DOK Istimewa
Ilustrasi sidang Rizieq Shihab. DOK Istimewa

Ponpes Milik Rizieq Belum Terdaftar di Kementerian Agama

Rahmatul Fajri • 27 April 2021 03:34
Jakarta: Kapala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin mengungkapkan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah milik Muhammad Rizieq Shihab belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
 
"Terkait dengan ponpes, pertama ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada, ponpes belum didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ujar Sihabudin dalam persidangan, Senin, 26 April 2021.
 
Sihabudin mengatakan setiap pendirian ponpes mesti didaftarkan ke Kemenag. Pendaftaran untuk mendapatkan izin dan legalitas dari negara.

"Kalau tidak didaftrakan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tutur dia.
 
Sihabudin mengatakan dalam mendirikan ponpes harus memenuhi persyaratan. Seperti melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil pondok pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI.
 
(Baca: Saksi Sebut 20 Simpatisan Rizieq Reaktif Covid-19 Saat Kerumunan di Megamendung)
 
Dia mengaku pihaknya telah meminta pengurus ponpes milik Rizieq mendaftar ke Kemenag. Sihabudin menyebut ponpes yang telah mengantongi izin berhak menerima layanan atau bantuan negara.
 
"Yang sudah punya izin berhak menerima layanan negara, kalau tidak (memiliki izin) tidak akan mendapatkan layanan negara," ujar dia.
 
Kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020. Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang.
 
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 216 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan