Jakarta: Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana menyebut 20 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab yang kedapatan reaktif covid-19 saat peristiwa kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Hal itu disampaikan Adang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq.
"Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif," kata Adang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021.
Adang mengatakan pihaknya kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap 20 orang itu melalui tes polymerase chain reaction (PCR). Hasilnya, satu orang positif covid-19.
"Sisanya negatif," ujar Adang.
Adang menjelaskan saat itu wilayah Megamendung juga memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terdapat 13 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Megamendung sebelum peristiwa kerumunan tersebut.
"Kemudian setelah tanggal 13 (November), ada delapan kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," jelasnya.
Baca: Rizieq Mengakui Tolak Berikan Hasil Tes Covid-19
Dalam sidang ini ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka yakni Adang, Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung Aiptu Dadang Sudiana, Kepala Puskesmas Kec. Megamendung Ramli Randan, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bogor Sihabudin, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo.
Jakarta: Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana menyebut 20 simpatisan
Muhammad Rizieq Shihab yang kedapatan reaktif covid-19 saat peristiwa kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Hal itu disampaikan Adang saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran
protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq.
"Sampai dengan tanggal 28 (November), sampel yang kita ambil sekitar 700, dari situ ada 20 sampel antibodi yang reaktif," kata Adang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 April 2021.
Adang mengatakan pihaknya kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap 20 orang itu melalui tes
polymerase chain reaction (PCR). Hasilnya, satu orang positif covid-19.
"Sisanya negatif," ujar Adang.
Adang menjelaskan saat itu wilayah Megamendung juga memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terdapat 13 kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Megamendung sebelum peristiwa kerumunan tersebut.
"Kemudian setelah tanggal 13 (November), ada delapan kasus positif penambahan di Kecamatan Megamendung," jelasnya.
Baca: Rizieq Mengakui Tolak Berikan Hasil Tes Covid-19
Dalam sidang ini ada lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka yakni Adang, Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung Aiptu Dadang Sudiana, Kepala Puskesmas Kec. Megamendung Ramli Randan, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kab. Bogor Sihabudin, dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)