Konferensi pers penahanan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penahanan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Ditahan

Candra Yuri Nuralam • 04 Desember 2020 17:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS). Dia terjerat kasus suap yang melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
 
"Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai 23 Desember 2020," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020.
 
Hadinoto ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Kavling C1, Gedung ACLC KPK.

Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
 
(Baca: Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Dijemput Paksa di Rumah)
 
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
 
Emirsyah terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
 
Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Dia juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan