Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah/Media Indonesia/Susanto.

KPK Temukan Bukti Korupsi Nurdin Abdullah

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2021 11:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah dua lokasi di kota Makassar. Penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
 
"Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 April 2021.
 
Ali mengatakan dua lokasi itu merupakan rumah dan kantor milik bos PT Purnama Karya Nugraha. Ali enggan menyebut identitas pemilik properti.

Baca: Selisik Rasuah Nurdin Abdullah, KPK Geledah Rumah Bos PT PKN
 
"Rumahnya di Kecamatan Marisol, Kota Makassar, dan kantornya di Jalan G Lokon, Kota Makassar," ujar Ali.
 
Barang-barang sitaan itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lembaga Antikorupsi bakal mengaitkan temuan tersebut dengan tindakan Nurdin Abdullah.
 
"Bukti-bukti ini akan diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," tutur Ali.
 
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
 
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
 
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan