Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Rumah bos PT Purnama Karya Nugraha (PKN) digeledah penyidik.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Marisol Kota Makassar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Ali enggan memerinci nama bos PT PKN. Penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
"Perkembangannya akan kami infokan kembali," ujar Ali.
Baca: KPK Bandingkan Sejumlah Proyek di Sulsel Usut Suap Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menelisik kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Rumah bos PT Purnama Karya Nugraha (PKN) digeledah penyidik.
"Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar yang berlokasi di rumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Marisol Kota Makassar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Ali enggan memerinci nama bos PT PKN. Penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
"Perkembangannya akan kami infokan kembali," ujar Ali.
Baca:
KPK Bandingkan Sejumlah Proyek di Sulsel Usut Suap Nurdin Abdullah
Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto
ditangkap KPK pada Jumat, 16 Februari 2021. Uang Rp2 miliar diduga terkait suap disita KPK dalam operasi senyap itu.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Nurdin dan Edy menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Agung tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)