Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Yudhi Mahatma

Novanto Beri Lampu Hijau Proyek KTP-el di Senayan

Renatha Swasty • 09 Maret 2017 12:05
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam pengadaan proyek KTP-el 2011-2012. Politikus Golkar itu dipercaya sebagai penggerak anggota DPR lainnya supaya meloloskan anggaran pengadaan KTP-el senilai Rp5,9 triliun.
 
Jaksa pada KPK, Irene Putri, membeberkan, pada 2010 Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri meminta perubahan pembiayaan pengadaan KTP-el. Perubahan yang diinginkan, yakni dari pinjaman hibah luar negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni. 
 
Perubahan sumber pembiayaan ini kemudian dibahas di rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR pada awal Februari 2010.

"Setelah mengikuti rapat, Irman (Terdakwa. Dirjen Dukcapil) dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu, Ketua Komisi II DPR. Agar usulan Kemendagri tentang anggaran proyek disetujui," kata Jaksa Irene, saat membacakan dakwaan di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret. 
 
Awalnya, Irman tak setuju. Sebab, dia tidak memiliki uang untuk diberikan kepada anggota dewan. Belakangan, Irman dan Burhanudin kembali bertemu dan sepakat bakal memberikan uang kepada anggota DPR.
 
Beberapa Kali Pertemuan
 
Uang nantinya bakal diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang yang bakal mengerjakan proyek KTP-el. Usai adanya kepastian, Andi dan Irman bertemu Setya Novanto. Pertemuan dilakukan untuk mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar terhadap anggaran KTP-el.
 
"Pertemuan dilakukan beberapa hari kemudian di Hotel Gran Melia Jakarta. Terdakwa (Irman) bersama Andi dan Diah (Diah Anggraini, Sekjen Kemendagri) bertemu Setnov (Setya Novanto). Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya membahas anggaran proyek KTP-el," kata Irene.
 
Baca: Rincian Aliran Duit KTP-el ke Anggota DPR dan Pejabat Kemendagri
 
Usai pertemuan, Irman dan Andi kembali menemui Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Golkar di ruang kerjanya di Gedung DPR lantai 12. Mereka ingin mendapat kepastian dari Novanto soal adanya kesiapan anggaran proyek KTP-el.
 
"Atas pertanyaan tersebut, Setnov mengatakan bahwa ia akan mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," ujar Irene.
 
Baca: Novanto Bersumpah tak Menerima Uang Proyek KTP-el
 
Pertengahan tahun, sekira Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas RAPBN 2011. Di antaranya membahas anggaran proyek penerapan KTP-el. 
 
Untuk memastikan anggaran untuk KTP-el lancar, Andi bertemu beberapa kali dengan Novanto, serta dua politisi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
 
"Karena (ketiga) anggota DPR itu dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran KTP," kata Irene. 
 
Setelah beberapa kali bertemu, DPR menyetujui anggaran pengadaan KTP-el sesuai grand design 2010, yakni sekitar Rp5,9 triliun.
 
"Proses pembahasannya dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar dengan kompensasi Andi akan memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan