medcom.id, Jakarta: Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, mengaku terkejut ketika mendengar kabar penangkapan salah satu anak buahnya, Handang Soekarno, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang kini merupakan terdakwa dalam kasus suap korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya terkejut karena saya menganggap pekerjaan dia selama ini baik-baik saja," kata Dadang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2017.
Dadang menceritakan, sebelum dicokok KPK sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya masih mengontak Handang untuk membahas evaluasi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) di Kantor Wilayah Banten Ditjen Pajak. Namun, sekitar pukul 20.15 WIB, ia mendengar berita soal penangkapan Handang.
Saat itu juga Dadang langsung menginformasikan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi soal 'musibah besar' tersebut. Sebab, menurutnya, Dadang biasa menggunakan Handang untuk menangkap oknum-oknum pajak nakal.
"Sekarang malah beliau yang tergelincir," paparnya.
Keesokan harinya, lanjut Dadang, ia langsung membuat berita untuk penghentian sementara Handang. Hal ini dilakukan sesuai aturan ketika ada pejabat Ditjen Pajak yang melakukan pelanggaran etik.
Dadang juga menceritakan awal mula Handang bisa menjadi bawahannya. Ia menyebut Handang ditunjuk sebagai kasubdit Bukti Permulaan oleh pimpinan.
"Jadi, kami hanya menerima. Kami enggak punya hak menolak dan hak meminta," tuturnya.
Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara
Dadang menambahkan, selama bekerja bersama Handang dari Juli hingga November 2016, ia tidak pernah melihat adanya indikasi Handang bakal melakukan korupsi. Ia mengaku sempat mencari tahu latar belakang Handang.
"Saya tidak menemukan indikasi itu, makanya saya kecewa berat. Kok bisa terjadi," tegas Dadang.
Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Antara/Wahyu Putro
Handang tertangkap tangan oleh KPK pada Senin, 21 November 2016. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan barang bukti berupa uang USD148.000 atau senilai Rp1,9 miliar. Dalam dakwaan, uang tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, mengaku terkejut ketika mendengar kabar penangkapan salah satu anak buahnya, Handang Soekarno, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Handang kini merupakan terdakwa dalam kasus suap korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya terkejut karena saya menganggap pekerjaan dia selama ini baik-baik saja," kata Dadang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 10 Mei 2017.
Dadang menceritakan, sebelum dicokok KPK sekitar pukul 19.00 WIB, dirinya masih mengontak Handang untuk membahas evaluasi pemeriksaan bukti permulaan (bukper) di Kantor Wilayah Banten Ditjen Pajak. Namun, sekitar pukul 20.15 WIB, ia mendengar berita soal penangkapan Handang.
Saat itu juga Dadang langsung menginformasikan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi soal 'musibah besar' tersebut. Sebab, menurutnya, Dadang biasa menggunakan Handang untuk menangkap oknum-oknum pajak nakal.
"Sekarang malah beliau yang tergelincir," paparnya.
Keesokan harinya, lanjut Dadang, ia langsung membuat berita untuk penghentian sementara Handang. Hal ini dilakukan sesuai aturan ketika ada pejabat Ditjen Pajak yang melakukan pelanggaran etik.
Dadang juga menceritakan awal mula Handang bisa menjadi bawahannya. Ia menyebut Handang ditunjuk sebagai kasubdit Bukti Permulaan oleh pimpinan.
"Jadi, kami hanya menerima. Kami enggak punya hak menolak dan hak meminta," tuturnya.
Baca:
Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis Tiga Tahun Penjara
Dadang menambahkan, selama bekerja bersama Handang dari Juli hingga November 2016, ia tidak pernah melihat adanya indikasi Handang bakal melakukan korupsi. Ia mengaku sempat mencari tahu latar belakang Handang.
"Saya tidak menemukan indikasi itu, makanya saya kecewa berat. Kok bisa terjadi," tegas Dadang.
Ramapanicker Rajamohanan Nair. Foto: Antara/Wahyu Putro
Handang tertangkap tangan oleh KPK pada Senin, 21 November 2016. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan barang bukti berupa uang USD148.000 atau senilai Rp1,9 miliar. Dalam dakwaan, uang tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP. Seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Handang sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)