Ilustrasi korupsi. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.
Ilustrasi korupsi. Foto: MTVN/Mohammad Rizal.

Duit Suap Rp20 M Dipakai untuk Biaya Operasional

Juven Martua Sitompul • 25 Agustus 2017 06:43
medcom.id, Jakarta: Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui menerima suap sebesar Rp20 miliar dari PT Adhiguna Keruktama (AGK). Uang itu dipakai Tonny untuk membiayai operasionalnya sehari-hari.
 
"Itu untuk operasional saya, tapi melanggar aturan," kata Tonny saat digiring petugas ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
 
Sebelum dibawa ke Rutan Guntur, anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu sempat memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dia mengaku menyesal telah menerima uang haram tersebut.

"Mudah-mudah ini tidak terulang lagi," ujar dia.
 
Berbeda dengan Tonny, Komisaris PT AGK Adiputra Kurniawan yang mengenakan rompi tahanan milik KPK justru menutup mulutnya rapat-rapat dari awak media. Dia memilih bungkam dan merangsek masuk kerumunan wartawan.
 
Sebelumnya, KPK menangkap (OTT) terhadap Antonius di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Dia ditangkap karena menerima suap dari Adiputra .
 
Dari hasil pemeriksaan, suap sebesar Rp 20 miliar itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Dengan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Baca: KPK Mengintai Dirjen Hubla Selama Tujuh Bulan
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara itu, Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan