medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai gerak-gerik Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono selama tujuh bulan. Tonny diintai setelah KPK banyak menerima informasi adanya praktik korupsi di Dirjen Hubla.
"Kalau ini (tinggal di rumah dinas). Tujuh bulan kami ikuti dan dia memang tinggal di situ. Hasil dari selama tujuh bulan mengintai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Setelah menangkap Tonny, tim Satgas KPK menemukan 33 tas berisi uang senilai Rp18,9 miliar dengan rincian mata uang berbeda dan empat ATM bank berbeda dengan total saldo Rp 1,174 miliar. Total uang keseluruhan hasil suap yang diterima Tonny sebesar Ro 20 miliar.
Menurut Barasia, pemberian uang kepada Tonny menggunakan modus baru yakni menggunakan ATM atas nama orang lain. ATM itu diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Adiputra menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Bahkan, Tonny menggunakan ATM itu untuk melakukan transaksi.
"Dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintai gerak-gerik Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono selama tujuh bulan. Tonny diintai setelah KPK banyak menerima informasi adanya praktik korupsi di Dirjen Hubla.
"Kalau ini (tinggal di rumah dinas). Tujuh bulan kami ikuti dan dia memang tinggal di situ. Hasil dari selama tujuh bulan mengintai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Setelah menangkap Tonny, tim Satgas KPK menemukan 33 tas berisi uang senilai Rp18,9 miliar dengan rincian mata uang berbeda dan empat ATM bank berbeda dengan total saldo Rp 1,174 miliar. Total uang keseluruhan hasil suap yang diterima Tonny sebesar Ro 20 miliar.
Menurut Barasia, pemberian uang kepada Tonny menggunakan modus baru yakni menggunakan ATM atas nama orang lain. ATM itu diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan.
"Rekening dibuka oleh pemberi menggunakan nama lain yang diduga fiktif. Lalu, pemberi menyerahkan ATM pada pihak penerima," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Adiputra menyerahkan sejumlah uang pada rekening tersebut secara bertahap. Bahkan, Tonny menggunakan ATM itu untuk melakukan transaksi.
"Dalam rekening bank mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp 20 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)