medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo optimistis pihaknya bisa memenangkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang perdana praperadilan Novanto bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, bisa dong. Kita banyak praperadilan selalu sukses. Karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Lembaga antirasuah itu pun siap menjalani sidang praperadilan Novanto. Agus memastikan pihaknya akan terus hadir di persidangan.
"Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," tuturnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada enam petitum yang masuk dalam permohonan gugatan. Salah satunya, Novanto meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, Novanto juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah. Petitum Novanto juga memerintahkan pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Partai Golkar itu juga memohon pengadilan agar mencabut pencekalan oleh KPK terhadapnya sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Baca: Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar Hari Ini
Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Baca: Rekam Jejak Pengadil Praperadilan Setya Novanto
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3BmPAN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo optimistis pihaknya bisa memenangkan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang perdana praperadilan Novanto bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, bisa dong. Kita banyak praperadilan selalu sukses. Karena ada alasan kuat penetapan itu pasti ada," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2017.
Lembaga antirasuah itu pun siap menjalani sidang praperadilan Novanto. Agus memastikan pihaknya akan terus hadir di persidangan.
"Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti biasanya tahap pertama bisa penjadwalan kembali atau lain-lain, nanti kita ikuti saja," tuturnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada enam petitum yang masuk dalam permohonan gugatan. Salah satunya, Novanto meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, Novanto juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah. Petitum Novanto juga memerintahkan pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Partai Golkar itu juga memohon pengadilan agar mencabut pencekalan oleh KPK terhadapnya sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Baca: Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar Hari Ini
Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
Baca: Rekam Jejak Pengadil Praperadilan Setya Novanto
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)