Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar Hari Ini

Arga sumantri • 12 September 2017 08:50
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Selasa 12 September 2017. Novanto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el). 
 
"Akan dipimpin Hakim Cepi Iskandar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Selasa. 
 
Sidang praperadilan Novanto dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Novanto tidak akan hadir dalam sidang perdana itu. 

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ada enam petitum yang masuk dalam permohonan gugatan. Salah satunya, Novanto meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
 
(Baca juga: Rekam Jejak Pengadil Praperadilan Setya Novanto)
 
Kemudian, Novanto juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan surat nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, tidak sah. Petitum Novanto juga memerintahkan pengadilan untuk menghentikan penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
 
Ketua Umum Partai Golkar itu juga memohon pengadilan agar mencabut pencekalan terhadapnya oleh KPK sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
 
Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. 
 
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
 
(Baca juga: KPK Beberkan Peran Setya Novanto dalam Kasus KTP-el)
 
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
 
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>