Jaksa Agung HM Prasetyo pada wawancara khusu diruang kerjanya, gedung Kejaksan Agung, Jakarta, Senin (*29/12). Foto terbit/ MOHAMAD IRFAN.
Jaksa Agung HM Prasetyo pada wawancara khusu diruang kerjanya, gedung Kejaksan Agung, Jakarta, Senin (*29/12). Foto terbit/ MOHAMAD IRFAN.

Kejaksaan Masih Bimbang Cabut Banding Kasus Ahok

Lukman Diah Sari • 26 Mei 2017 19:22
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan untuk mencabut memori banding atau tetap melanjutkan banding terhadap putusan vonis Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
 
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, kebimbangan terjadi lantaran pihaknya masih mengkaji berbagai aspek dari kasus tersebut.
 
"Itu masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 26 Mei 2017.

Baca: Kejaksaan Resmi Mengajukan Banding Kasus Ahok
 
Prasetyo menjelaskan, dirinya pun belum mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum terkait banding yang bakal diajukan jaksa.
 
"Sedang dikaji lagi," singkat Prasetyo.
 
Prasetyo menyebut, Kejaksaan Agung masih memiliki waktu untuk berpikir ulang sebelum vonis Basuki diputus Pengadilan Tinggi.
 
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 234 ayat 1 KUHAP. Sehingga, tidak menutup kemungkinan banding itu akan dicabut oleh jaksa penuntut," pungkas Prasetyo.
 
Baca: Jaksa Kaji Urgensi Banding
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan