medcom.id, Jakarta: Langkah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo menghormati langkah yang ditempuh Ahok untuk tak mengajukan banding.
Dengan langkah Ahok ini, kejaksaan bakal mengkaji kembali apakah akan tetap meneruskan langkah banding atau ikut mencabut. Pengkajian itu pun telah dibicarakan dengan tim jaksa yang menangani kasus Ahok.
"Jaksa akan mengkaji relevansi dan urgensi upaya banding. Kita akan kaji dulu dengan melihat perkembangan hukum yang terakhir," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Upaya pengkajian itu, kata Prasetyo, ditempuh karena dalam penanganan suatu kasus, jaksa tidak hanya melihat asas kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga asas kemanfaatan. "Karena hukum bukan sekadar kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan," ucapnya.
Saat ditanya kapan jaksa akan bersikap, Prasetyo tidak menjawab tegas. Ia hanya menyampaikan akan secepatnya mengutarakan sikap penuntut umum terhadap proses hukum kasus Ahok.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan, jaksa tetap berpegangan bahwa Ahok tak terbukti menodai agama sebagaimana vonis majelis hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya terbukti menyatakan permusuhan terhadap elite politik sebagaimana Pasal 156 KUHP.
Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi terdakwa di PN Jakarta Utara. Foto: MI/Galih Pradipta
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya baru mendengar dari media massa soal pembatalan banding perkara yang melibatkan Ahok.
"Itu infonya dari permintaan keluarga, ya kalau sudah gitu kan, sudah diterima seperti itu," kata Djarot seusai mendampingi Raja Swedia Carl XVI Gustaf bersama istrinya, Ratu Silvia, di kawasan Kota Tua, Jakarta, kemarin.
Dia memahami keluarga Ahok mungkin merasa khawatir, jika banding dilakukan, akan muncul lagi tekanan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Wakil Sekjen PBNU Aqil Irham mengatakan hukum telah ditegakkan dan Ahok patuh menjalaninya. "Pencabutan banding merupakan contoh yang baik meski berat baginya dan tentu pendukungnya. Sekarang sudahlah kita ikuti saja koridor hukum dan demokrasi," jelasnya.
Psikolog politik Hamdi Muluk menilai sikap Ahok dengan mencabut banding ialah sikap negarawan. "Meski belum bisa disebut negarawan sejati, ia lebih mementingkan kepentingan negara ketimbang kepentingan pribadi. Ia tidak ingin ada konflik horizontal atas nama suku, agama," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/RkjPRY9N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Langkah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo menghormati langkah yang ditempuh Ahok untuk tak mengajukan banding.
Dengan langkah Ahok ini, kejaksaan bakal mengkaji kembali apakah akan tetap meneruskan langkah banding atau ikut mencabut. Pengkajian itu pun telah dibicarakan dengan tim jaksa yang menangani kasus Ahok.
"Jaksa akan mengkaji relevansi dan urgensi upaya banding. Kita akan kaji dulu dengan melihat perkembangan hukum yang terakhir," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Upaya pengkajian itu, kata Prasetyo, ditempuh karena dalam penanganan suatu kasus, jaksa tidak hanya melihat asas kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga asas kemanfaatan. "Karena hukum bukan sekadar kepastian dan keadilan, melainkan juga kemanfaatan," ucapnya.
Saat ditanya kapan jaksa akan bersikap, Prasetyo tidak menjawab tegas. Ia hanya menyampaikan akan secepatnya mengutarakan sikap penuntut umum terhadap proses hukum kasus Ahok.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan, jaksa tetap berpegangan bahwa Ahok tak terbukti menodai agama sebagaimana vonis majelis hakim yang menggunakan Pasal 156a KUHP. Ahok hanya terbukti menyatakan permusuhan terhadap elite politik sebagaimana Pasal 156 KUHP.
Basuki Tjahaja Purnama saat menjadi terdakwa di PN Jakarta Utara. Foto: MI/Galih Pradipta
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya baru mendengar dari media massa soal pembatalan banding perkara yang melibatkan Ahok.
"Itu infonya dari permintaan keluarga, ya kalau sudah gitu kan, sudah diterima seperti itu," kata Djarot seusai mendampingi Raja Swedia Carl XVI Gustaf bersama istrinya, Ratu Silvia, di kawasan Kota Tua, Jakarta, kemarin.
Dia memahami keluarga Ahok mungkin merasa khawatir, jika banding dilakukan, akan muncul lagi tekanan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Wakil Sekjen PBNU Aqil Irham mengatakan hukum telah ditegakkan dan Ahok patuh menjalaninya. "Pencabutan banding merupakan contoh yang baik meski berat baginya dan tentu pendukungnya. Sekarang sudahlah kita ikuti saja koridor hukum dan demokrasi," jelasnya.
Psikolog politik Hamdi Muluk menilai sikap Ahok dengan mencabut banding ialah sikap negarawan. "Meski belum bisa disebut negarawan sejati, ia lebih mementingkan kepentingan negara ketimbang kepentingan pribadi. Ia tidak ingin ada konflik horizontal atas nama suku, agama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)