“Untuk yang berpuasa tetap diberi makan untuk sahur jam 3 pagi sudah dikirimkan dari pihak penyedia, kemudian sore ketika buka puasa juga ada takjil, dan juga makanan berat jam 4 sore, begitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan beribadah merupakan hak bagi para tahanan. Lembaga Antirasuah wajib memberikan fasilitas agar mereka semua bisa menjalankan puasa dengan semestinya.
“Jadi, tidak ada pembatasan untuk hak-hak dari tersangka, baik itu tadi mengenai makan sahur, buka puasa, juga ibadah-ibadah lain termasuk tarawih berjamaah di masing-masing blok dan rutan cabang KPK tetap dilaksanakan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Cegah Pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta |
KPK juga memastikan mereka bisa melaksanakan tarawih di rutan. Ada masjid maupun musala yang bisa digunakan untuk melaksanakan salat berjamaah.
“Kemudian tarawih juga dilakukan salat tarawih di semua rutan cabang KPK, di Merah Putih KPK juga ada di masing-masing bloknya, kemudian di C1, di Pomdam Jaya Guntur juga di sana ada tempat salat di masjidnya, ya dilakukan salat tarawih di sana,” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id