Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Trans Sumatra. Pihak yang dicegah di antaranya pejabat PT Hutama Karya (Persero).
“Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Hutama Karya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Pihak lain yang dicegah yaitu pihak swasta. Namun, Ali enggan membeberkan identitas mereka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya Persero M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” ujar Ali.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap ketiga orang itu tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan
Tol Trans Sumatra. Pihak yang dicegah di antaranya pejabat
PT Hutama Karya (Persero).
“Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Hutama Karya)," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Pihak lain yang dicegah yaitu pihak swasta. Namun, Ali enggan membeberkan identitas mereka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya Persero M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” ujar Ali.
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap ketiga orang itu tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)