Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Cegah Pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2024 16:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Trans Sumatra. Pihak yang dicegah di antaranya pejabat PT Hutama Karya (Persero).
 
“Pihak dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK (Hutama Karya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Pihak lain yang dicegah yaitu pihak swasta. Namun, Ali enggan membeberkan identitas mereka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya Persero M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
 
Baca juga: KPK Endus Kerugian Negara dalam Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatra

“Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” ujar Ali.
 
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. KPK berharap ketiga orang itu tidak mencoba kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
 
“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan