Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Endus Kerugian Negara dalam Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 13 Maret 2024 16:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kerugian negara dalam pembebasan lahan pembangunan Tol Trans Sumatra. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
 
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Penyidikan mulai dilakukan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya Persero.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ungkap dia.
 
Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Bisa Hanya Mengandalkan KPK dalam Memberantas Korupsi

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, identitasnya masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
 
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ucap Ali.
 
KPK berjanji bakal transparan dalam menangani perkara ini. Informasi pemeriksaan saksi juga akan dijelaskan ke publik nantinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan