Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Dinilai Tak Bisa Hanya Mengandalkan KPK dalam Memberantas Korupsi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 13 Maret 2024 03:12
Jakarta: Pemerintah dinilai tak bisa hanya mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas rasuah di Tanah Air. Semua elemen, terutama Presiden dan partai politik, harus turun langsung dalam pencegahan korupsi.
 
Hal ini disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto terkait maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Sebanyak 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.
 
“Parpolnya membebankan biaya politik ke calon lewat mahar dan lain-lain, ya sulit juga mengharapkan perubahan. Harus ada upaya bangun sistem antikorupsi dan demokrasi di parpol juga,” ujar Agus kepada Media Indonesia, Selasa, 12 Maret 2024.

Menurut dia, pendidikan antirasuah yang dilakukan KPK kepada pejabat juga tak cukup untuk memberantas korupsi. Perlu ada pemiskinan agar koruptor kapok.
 
“Apalagi pengawas internal atau inspektorat posisi dan perannya lemah mengawasi kepala daerah,” ujar dia.
 
Baca Juga: KPK: Pendidikan Antirasuah untuk Pejabat Sangat Penting

Sebelumnya, KPK menilai tindakan koruptif di daerah masih memprihatinkan. Tercatat, 601 kasus korupsi menyeret wali kota sampai bupati selama 19 tahun.
 
“Sejak tahun 2004 hingga tahun 2023, terdapat 601 kasus korupsi terjadi pada pemerintah kabupaten, kota, melibatkan wali kota, bupati, dan jajarannya,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
 
Kumbul mengatakan catatan itu menjadi peringatan bagi KPK. Pendidikan antirasuah untuk pejabat dinilai penting untuk mencegah korupsi terjadi di daerah.
 
“Ini salah satu alasan pendorong program kabupaten, kota antikorupsi,” ucap Kumbul.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan