Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya soal kode etik perilaku jaksa. Korps Adhyaksa harus menjadi panutan.
"Terlebih seorang jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.
Burhanuddin mengatakan seorang jaksa harus memperhatikan hal terkecil seperti cara berpakaian sesuai seragam jaksa. Sehingga masyarakat dapat membedakan antara jaksa dengan aparat lainnya.
"Serta atribut tertentu, penempatan, dan penggunaannya sangat penting untuk menambah performa," papar dia.
Burhanuddin menyebut ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang telah diganti dengan konsep kekinian. Seorang jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
"Sejak lulus dan dilantik, seorang jaksa sudah dibekali kode perilaku jaksa, antara lain tidak boleh bertato, dilarang berjenggot, bertindik sembarangan," ujar dia.
Selain itu, jaksa juga dilarang memakai pewarna rambut sembarangan. Termasuk tidak boleh memamerkan kemewahan atau flexing.
"Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya," ucap dia.
Jakarta: Jaksa
Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan jajarannya soal kode etik perilaku jaksa. Korps Adhyaksa harus menjadi panutan.
"Terlebih seorang jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.
Burhanuddin mengatakan seorang
jaksa harus memperhatikan hal terkecil seperti cara berpakaian sesuai seragam jaksa. Sehingga masyarakat dapat membedakan antara jaksa dengan aparat lainnya.
"Serta atribut tertentu, penempatan, dan penggunaannya sangat penting untuk menambah performa," papar dia.
Burhanuddin menyebut ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang telah diganti dengan konsep kekinian. Seorang jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
"Sejak lulus dan dilantik, seorang jaksa sudah dibekali kode perilaku jaksa, antara lain tidak boleh bertato, dilarang berjenggot, bertindik sembarangan," ujar dia.
Selain itu, jaksa juga dilarang memakai pewarna rambut sembarangan. Termasuk tidak boleh memamerkan kemewahan atau flexing.
"Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)