Jakarta: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tidak mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana. Sebab, tak sejalan dengan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) yang digencarkan kejaksaan.
Ia mengakui salah satu tugas Persaja adalah mengadvokasi jaksa yang terlibat masalah hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, harus selektif dengan tidak memberikan bantuan kepada anggota yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi yang kini kita galakkan demi memperbaiki muruah dan citra kejaksaan," katanya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Persaja 2024, Senin, 8 Januari 2024.
Burhanuddin melanjutkan, sektor penegakan hukum beserta penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat pada era digital. Karenanya, ia mengajak jajarannya mengedepankan pola hidup sederhana.
"Seorang jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun sarana digital," pinta Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan agar para jaksa selaku aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tak menampakkan dukungan maupun keberpihakannya kepada salah satu peserta.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan beberapa anggota TNI di lingkungan Jampidmil dianugerahkan anggota kehormatan Persaja. Mereka juga menerima brevet Persaja.
"Ketua Umum Persaja, Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet Persaja kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Pemberian keanggotaan kehormatan Persaja itu sesuai Keputusan Ketua Umum Persaja Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Jakarta:
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) tidak mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana. Sebab, tak sejalan dengan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) yang digencarkan kejaksaan.
Ia mengakui salah satu tugas Persaja adalah mengadvokasi jaksa yang terlibat masalah hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, harus selektif dengan tidak memberikan bantuan kepada anggota yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi yang kini kita galakkan demi memperbaiki muruah dan citra kejaksaan," katanya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Persaja 2024, Senin, 8 Januari 2024.
Burhanuddin melanjutkan, sektor penegakan hukum beserta penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat pada era digital. Karenanya, ia mengajak jajarannya mengedepankan pola hidup sederhana.
"Seorang jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat, baik secara langsung maupun sarana digital," pinta Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan agar para jaksa selaku aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tak menampakkan dukungan maupun keberpihakannya kepada salah satu peserta.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan beberapa anggota TNI di lingkungan Jampidmil dianugerahkan anggota kehormatan Persaja. Mereka juga menerima brevet Persaja.
"Ketua Umum Persaja, Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet Persaja kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Pemberian keanggotaan kehormatan Persaja itu sesuai Keputusan Ketua Umum Persaja Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)