Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Pengungsi Rohingya di Aceh jadi Tersangka Penyelundupan Orang

Siti Yona Hukmana • 20 Januari 2024 09:35
Jakarta: Polri telah menetapkan sejumlah pengungsi Rohingya di Aceh sebagai tersangka penyelundupan orang, bukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Aceh untuk menangani kasus ini.
 
"Yang TPPO di Aceh, jadi itu penanganan adalah people smuggling (penyelundupan orang), terkait people smuggling saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Aceh. Di Polda Aceh sendiri sudah menentukan beberapa orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
 
Djuhandhani tidak menyebut jumlah pasri dari tersangka kasus ini. Namun, dia mengatakan ada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku.
 
Baca: Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya, Polisi Periksa Saksi Ahli

"Bareskrim dalam hal ini melaksanakan asistensi kemarin, sejak pertama juga kita sudah melaksanakan asistensi dan upaya-upaya sampai dengan menentukan beberapa orang tersangka," ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani mengatakan kasus yang melibatkan pengungsi Rohingya ini menjadi perhatian Polri. Terlebih, ada penolakan dari masyarakat Aceh terhadap pengungsi Rohingya.
 
"Ini tentu saja akan terus kita koordinasikan dengan UNHCR ya dan proses saat ini sudah berjalan beberapa tersangka sudah kita tetapkan khususnya mereka yang sebagai pemilik kapal dan lain sebagainya," ungkap Djuhandhani.
 
Di samping itu, Polri juga menelusuri terhadap terduga pelaku yang berada di Rohingya. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter).
 
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga etnis Rohingya, Muhammed Amin atau MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.
 
"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh beberapa waktu lalu.
 
Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 pengungsi Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu, 10 Desember 2023.
 
MA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Desember 2023, dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA mengaku ditugaskan mengajak dan mengoordinasi warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar di Bangladesh menuju Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
 
"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
 
Berdasarkan data UNHRC dalam satu bulan terakhir, gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia lebih dari 1.600 orang, yang sebagian besar mendarat di Aceh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan